warga uji coba pembakaran lahan miliknya yang mengandung minyak.
-
Syaiful Amri
JAMBISNIS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mewajibkan perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) membeli minyak dari sumur masyarakat. Aturan ini tertuang dalam Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas. Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 3 Juni 2025. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional dengan memberdayakan BUMD, koperasi, dan UMKM yang mengelola sumur rakyat.
Dalam beleid tersebut, KKKS diwajibkan membeli minyak dari sumur masyarakat dengan harga minimal 80% dari harga Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan Kementerian ESDM. Harga ini termasuk sebagai biaya operasi dalam skema cost recovery, sementara untuk skema gross split, berlaku penyesuaian bagi hasil sebelum pajak menjadi sebesar 93%.
Insentif bagi KKKS yang membeli minyak dari sumur rakyat juga diberikan berupa tambahan bagi hasil maksimal 10%, berdasarkan rekomendasi SKK Migas atau BPMA dan persetujuan Menteri ESDM.
Sementara itu, BUMD, koperasi, atau UMKM yang tidak menjual minyak ke KKKS sesuai aturan akan dikenai sanksi hukum. Mereka juga wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat secara wajar berdasarkan kesepakatan bersama, dengan batas maksimal 70% dari hasil produksi.
Kerja sama ini bersifat sementara dan berlaku hingga maksimal 4 tahun atau sampai tahun 2029, dengan penekanan kuat pada keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan penerapan prinsip good engineering practices.
Pemerintah daerah (gubernur/bupati/wali kota), SKK Migas/BPMA, dan KKKS juga diwajibkan melakukan pembinaan dan perbaikan tata kelola sumur rakyat melalui lima tahapan:
Inventarisasi sumur rakyat
Penunjukan pengelola
Pengajuan kerja sama
Penandatanganan perjanjian
Pengawasan dan pelaporan
Jl. Kapt. A. Bakaruddin, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, 36124
+62
media@jambisnis.com pimred@jambisnis.com
© Design by Jambisnis.com