Salah satu operasi terbaru dilakukan Bea Cukai di Aceh, dengan penyitaan 4,62 juta batang rokok ilegal senilai Rp7,02 miliar.
-
Syaiful Amri
JAMBISNIS.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal untuk menekan peredaran barang kena cukai tanpa izin yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah per tahun. Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat penindakan dan pengawasan terhadap rokok ilegal yang kian marak di berbagai wilayah Indonesia.
“Insyaallah saya akan membentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal. Kami akan lakukan operasi penindakan serentak secara nasional,” ujar Djaka dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Meskipun jumlah operasi turun sebesar 13,2% secara tahunan (YoY), jumlah batang rokok ilegal yang disita justru melonjak 32% menjadi 285,81 juta batang, menandakan peningkatan skala dan jangkauan distribusi rokok ilegal. Salah satu operasi terbaru dilakukan Bea Cukai di Aceh, dengan penyitaan 4,62 juta batang rokok ilegal senilai Rp7,02 miliar. Jenis rokok yang disita meliputi:
1. Rokok Machester Royal Red (truk): 250.000 batang, Rp391 juta
2. Rokok Machester Royal Red (gudang): 1,75 juta batang, Rp2,74 miliar
3. Rokok ABI Blueberry: 2,62 juta batang, Rp3,89 miliar
Menurut data Kementerian Keuangan, sepanjang 2024 pelanggaran rokok ilegal didominasi oleh:
1. Rokok polos: 95,44%
2. Cukai palsu: 1,95%
3. Salah peruntukan: 1,13%
4. Rokok bekas: 0,51%
5. Salah personalisasi: 0,37%
Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal pada 2024 ditaksir mencapai Rp97,81 triliun.
Penerimaan cukai dari hasil tembakau pada Mei 2025 tercatat sebesar Rp22,9 triliun, tumbuh 71,1% YoY, didorong oleh kebijakan percepatan pelunasan pita cukai dari 3 bulan menjadi 2 bulan. Meski demikian, pemerintah tetap mewaspadai dampak rokok ilegal terhadap target pendapatan negara.
Jl. Kapt. A. Bakaruddin, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, 36124
+62
media@jambisnis.com pimred@jambisnis.com
© Design by Jambisnis.com