Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu
-
Syaiful Amri
Kemenkeu Naikkan Estimasi Belanja Pajak 2025 Jadi Rp515 Triliun, Stimulus untuk UMKM dan Rumah Tangga Membengkak
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merevisi proyeksi belanja perpajakan tahun 2025 dari sebelumnya Rp445,5 triliun menjadi Rp515 triliun. Kenaikan ini mencerminkan penambahan stimulus pajak untuk mendukung daya beli masyarakat dan kelangsungan usaha, terutama sektor UMKM dan rumah tangga. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan bahwa angka ini masih berupa estimasi awal karena tahun anggaran masih berjalan. Realisasi penuh baru akan dipublikasikan setelah tahun fiskal selesai.
“Proyeksi 2025 untuk belanja perpajakan kita naikkan jadi sekitar Rp515 triliun,” ujar Febrio dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Menurut Febrio, alokasi stimulus perpajakan terbesar ditujukan bagi rumah tangga dengan estimasi mencapai Rp192,5 triliun tahun ini, meningkat dari Rp165,7 triliun pada 2024. UMKM juga memperoleh porsi signifikan, yakni sebesar Rp98,6 triliun pada 2025, naik dari Rp92,2 triliun pada tahun sebelumnya.
Stimulus tersebut antara lain berupa:
1. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok, jasa pendidikan, dan kesehatan.
2. Pemberian PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah tapak sepanjang 2025.
3. Diskon PPN tiket pesawat domestik selama musim libur Lebaran dan liburan sekolah.
“Fasilitas perpajakan ini didominasi untuk rumah tangga, yaitu lebih dari 54% dari total belanja perpajakan. Hal ini menunjukkan fokus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat,” tegas Febrio.
Selain itu, UMKM mendapatkan pembebasan pajak hingga mendekati Rp100 triliun, mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor informal dan usaha kecil sebagai pilar ekonomi nasional. Sebagai pembanding, belanja perpajakan tahun 2023 tercatat sebesar Rp362,5 triliun atau 1,73% dari PDB. Kenaikan estimasi pada 2025 ini membawa rasio belanja perpajakan terhadap PDB menjadi sekitar 2,1%.
Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai tekanan ekonomi global dan perlambatan penerimaan pajak nasional. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penerimaan pajak hingga Mei 2025 baru mencapai 31,2% dari target tahunan, dan diproyeksikan berisiko shortfall. Dengan belanja perpajakan yang terus meningkat, pemerintah berharap stimulus fiskal ini bisa menjadi bantalan ekonomi sekaligus pengungkit pertumbuhan di tengah tekanan fiskal yang semakin kompleks.
Jl. Kapt. A. Bakaruddin, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, 36124
+62
media@jambisnis.com pimred@jambisnis.com
© Design by Jambisnis.com