Lebih dari 1 Juta Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak.
-
Syaiful Amri
JAMBISNIS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan denda pajak kendaraan. Program ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, dan bisa jadi kabar gembira buat kamu yang belum sempat bayar pajak kendaraan.
Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, ada lebih dari 1 juta kendaraan yang belum bayar pajak. Nilainya? Diperkirakan mencapai Rp 1 triliun! Lewat program pemutihan ini, diharapkan setidaknya Rp 300-400 miliar bisa masuk sebagai pendapatan daerah.
Apa Itu Pemutihan Pajak?
Pemutihan adalah penghapusan sanksi denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi, kamu cukup bayar pokok pajaknya saja, tanpa denda.
Ketentuan Penting:
- Berlaku 14 Juni – 31 Agustus 2025
- Berlaku otomatis lewat sistem pajak daerah
- Tak perlu pengajuan manual
Bisa bayar lewat:
- SAMSAT Induk
- SAMSAT Keliling
- Gerai SAMSAT
- Aplikasi SIGNAL (untuk tunggakan < 12 bulan)
Tapi Hati-Hati!
Buat kamu yang nunggak lebih dari 1 tahun, tetap harus datang langsung ke SAMSAT Induk untuk mengurusnya. Jadi, jangan tunggu akhir Agustus, nanti malah antrean makin panjang!
Jl. Kapt. A. Bakaruddin, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, 36124
+62
media@jambisnis.com pimred@jambisnis.com
© Design by Jambisnis.com