Pro-Kontra Ukuran Rumah Subsidi, Maruarar Bilang Ini

ILUSTRASI: Rumah subsidi yang dibangun pengembang untuk masyarakat yang belum memiliki rumah.
ILUSTRASI: Rumah subsidi yang dibangun pengembang untuk masyarakat yang belum memiliki rumah.
Reporter

-

Editor

Darmanto Zebua

JAMBISNIS.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) buka suara terkait adanya pro dan kontra terhadap draft Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Terutama soal batasan luas lahan dan luas lantai rumah umum tapak.

Ia mengatakan hal itu adalah yang biasa dan dirinya merasa yakin tujuan dari penyusunan peraturan tersebut sangat baik supaya semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaat dan tidak merugikan konsumen. Karena ada pilihan desain rumah bersubsidi yang sesuai kebutuhan konsumen.

"Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik," ujar Ara dalam keterangannya dikutip CNBC, Rabu (4/5/2025).

"Saya sebagai Menteri sangat terbuka soal draft Peraturan Menteri PKP itu. Saya nggak membatasi silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman," tambahnya.

Kata dia, prinsip dari penyusunan draft peraturan tersebut adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan di mana lahan yang ada sangat terbatas. Dengan demikian akan muncul berbagai kreativitas desain rumah dari pengembang dan membuat konsumen semakin banyak pilihan tempat tinggal di kawasan perkotaan.

"Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah," katanya.