Luas Rumah Subsidi Diperkecil Minimal 18 Meter, Ini Kata Fahri Hamzah

Rumah subsidi yang dibangun pengembang di Jambi banyak diminati masyarakat.
Rumah subsidi yang dibangun pengembang di Jambi banyak diminati masyarakat.
Reporter

-

Editor

Darmanto Zebua

JAMBISNIS.COM - Pemerintah tengah membahas aturan baru soal batas minimal rumah subsidi. Aturan yang beredar menyebutkan luas bangunan rumah yang mendapatkan keringanan dari pemerintah itu dapat berkisar antara 18 hingga 36 meter persegi.Dengan luas tanah mulai dari 25 hingga 200 meter persegi, lebih kecil dari aturan saat ini. Aturan baru ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.

Terkait hal itu Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan pengurangan ukuran rumah subsidi belum diputuskan oleh pemerintah.

“Sebenarnya itu belum diputuskan,” kata Fahri saat ditemui di Cibubur, Jawa Barat, Minggu (1/6).

Namun, Fahri mengungkapkan, kini pemerintah justru tengah mempertimbangkan untuk memperluas ukuran dari rumah subsidi tersebut.

“Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Jadi ada perdebatan itu, yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran yang sekarang itu 36, 40, paling tidak 40 meter persegi,” kata Fahri.

“Kita mau justru arahnya ke sana. Sebab standar bagi SDGs itu kira-kira 7,2 meter persegi. Itu SDGs ya, kita harus pakai itu. Tidak boleh dikecilkan itu karena itu standarnya. Kalau rumah itu mau dinyatakan layak, maka kita harus pakai SDGs,” ujar Fahri.