Rumah subsidi yang dibangun pengembang di Jambi banyak diminati masyarakat.
-
Darmanto Zebua
JAMBISNIS.COM - Pemerintah tengah membahas aturan baru soal batas minimal rumah subsidi. Aturan yang beredar menyebutkan luas bangunan rumah yang mendapatkan keringanan dari pemerintah itu dapat berkisar antara 18 hingga 36 meter persegi.Dengan luas tanah mulai dari 25 hingga 200 meter persegi, lebih kecil dari aturan saat ini. Aturan baru ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Terkait hal itu Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan pengurangan ukuran rumah subsidi belum diputuskan oleh pemerintah.
“Sebenarnya itu belum diputuskan,” kata Fahri saat ditemui di Cibubur, Jawa Barat, Minggu (1/6).
Namun, Fahri mengungkapkan, kini pemerintah justru tengah mempertimbangkan untuk memperluas ukuran dari rumah subsidi tersebut.
“Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Jadi ada perdebatan itu, yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran yang sekarang itu 36, 40, paling tidak 40 meter persegi,” kata Fahri.
“Kita mau justru arahnya ke sana. Sebab standar bagi SDGs itu kira-kira 7,2 meter persegi. Itu SDGs ya, kita harus pakai itu. Tidak boleh dikecilkan itu karena itu standarnya. Kalau rumah itu mau dinyatakan layak, maka kita harus pakai SDGs,” ujar Fahri.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa tren untuk perumahan ke depan adalah rumah vertikal seperti rumah susun (rusun), mengingat harga tanah yang kian mahal serta upaya pemerintah memaksimalkan tanah guna memproduksi dan melakukan swasembada pangan.
“Maka orientasi kita adalah membangun rumah vertikal, rumah susun, flat, apartemen dan sebagainya. Pokoknya, ukurannya harus kita sesuaikan dengan standar rumah layak menurut PBB. Ini yang kita pakai nanti ke depan,” kata Fahri.
Di sisi lain, Anggota Satgas Perumahan, Bonny, turut berkomentar terkait wacana pengurangan luas rumah subsidi. Ia menyatakan, ukuran rumah 36 meter persegi saja sudah tidak memadai.
“Kalian tahu nggak ukuran 36 itu? Sudah tidak memadai sebenarnya. Kalau diperkecil bagaimana?” katanya dengan nada heran.
Bonny menegaskan, keberadaan pemerintah seharusnya bukan untuk memperkecil standar, tetapi untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap perumahan yang layak.
Ia pun menolak secara tegas rencana pengurangan ukuran rumah subsidi, bahkan menyebut hal itu bertentangan dengan amanat politik dari Presiden Prabowo Subianto.
“Itu 100 persen tidak. 100 persen tidak (sesuai amanat Prabowo),” kata Bonny.(*)
Jl. Kapt. A. Bakaruddin, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, 36124
+62
media@jambisnis.com pimred@jambisnis.com
© Design by Jambisnis.com