Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 untuk Nakes Dibuka, Ini Gaji dan Tunjangannya

Ilustrasi Tenaga Kesehatan kejaksaan
Ilustrasi Tenaga Kesehatan kejaksaan
Reporter

-

Editor

Syaiful Amri

JAMBISNIS.COM - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) tahun 2025 di lingkungan Kejaksaan. Pendaftaran dibuka mulai Rabu, 2 Juli 2025, melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Rekrutmen PPPK nakes Kejaksaan tahun ini terbuka untuk sejumlah formasi tenaga medis, seperti dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, analis laboratorium, dan lainnya. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu jabatan pada satu formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

Berikut tahapan dan jadwal lengkap seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025:

  1. Pengumuman seleksi: 1–8 Juli 2025

  2. Pendaftaran seleksi: 2–24 Juli 2025

  3. Seleksi administrasi: 3 Juli–4 Agustus 2025

  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5–8 Agustus 2025

  5. Masa sanggah: 9–11 Agustus 2025

  6. Jawab sanggah: 10–17 Agustus 2025

  7. Pengumuman pasca masa sanggah: 12–18 Agustus 2025

  8. Penarikan data final: 19–20 Agustus 2025

  9. Penjadwalan seleksi kompetensi: 21–24 Agustus 2025

  10. Pengumuman jadwal ujian: 25 Agustus–1 September 2025

  11. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2–11 September 2025

  12. Pengolahan nilai seleksi: 12–15 September 2025

  13. Pengumuman kelulusan seleksi kompetensi: 16–18 September 2025

  14. Seleksi kompetensi teknis tambahan: 19–23 September 2025

  15. Integrasi nilai seleksi: 24–28 September 2025

  16. Pengumuman hasil akhir kelulusan: 29 September–1 Oktober 2025

  17. Pengisian DRH NI PPPK: 2–16 Oktober 2025

  18. Usul penetapan NI PPPK: 17–31 Oktober 2025

Seleksi akan dilaksanakan melalui Computer Assisted Test (CAT) yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara. Selain itu, akan dilakukan juga tes tambahan, seperti psikotes, pemeriksaan kejiwaan, dan kesehatan fisik.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK 2025 masih mengacu pada golongan dan masa kerja. Berikut rincian gaji pokok PPPK:

  1. Golongan I: Rp 1.938.500

  2. Golongan II: Rp 2.116.900

  3. Golongan III: Rp 2.206.500

  4. Golongan IV: Rp 2.299.800

  5. Golongan V: Rp 2.511.500

  6. Golongan VI: Rp 2.742.800

  7. Golongan VII: Rp 2.858.800

  8. Golongan VIII: Rp 2.979.700

  9. Golongan IX: Rp 3.203.600

  10. Golongan X: Rp 3.339.100

  11. Golongan XI: Rp 3.480.300

  12. Golongan XII: Rp 3.627.500

  13. Golongan XIII: Rp 3.781.000

  14. Golongan XIV: Rp 3.940.900

  15. Golongan XV: Rp 4.107.600

  16. Golongan XVI: Rp 4.281.400

  17. Golongan XVII: Rp 4.462.500

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan struktural

  • Tunjangan jabatan fungsional

  • Tunjangan lainnya sesuai ketentuan instansi

Cara Daftar PPPK Nakes Kejaksaan 2025

  • Kunjungi situs resmi: https://sscasn.bkn.go.id

  • Buat atau login akun SSCASN

  • Pilih formasi sesuai kualifikasi pendidikan

  • Lengkapi dan unggah dokumen yang diminta

  • Cek status administrasi secara berkala.

370