-
Syaiful Amri
JAMBISNIS.COM - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat pencapaian signifikan dalam perlindungan hak masyarakat melalui pengawasan pelayanan publik. Sepanjang tahun 2024, Ombudsman RI berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat sebesar Rp166,49 miliar, berdasarkan hasil penanganan laporan aduan publik di berbagai sektor.
Kepala Ombudsman RI, Mokhamad Najih, mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (9/7/2025). Najih menambahkan, jika dihitung sejak tahun 2021 hingga 2024, total potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp497 miliar.
"Angka ini mencerminkan kontribusi nyata Ombudsman RI dalam melindungi hak masyarakat dan menjaga kualitas pelayanan publik," tegas Najih.
Penyelamatan potensi kerugian tersebut berasal dari berbagai sektor krusial, seperti perdagangan, perindustrian, logistik, pertanian, perbankan, asuransi, penjaminan, pengadaan barang dan jasa, perpajakan, hingga kepabeanan dan cukai.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari kinerja Ombudsman RI dalam menangani laporan masyarakat. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 10.837 laporan masuk ke Ombudsman terkait layanan publik, dan dari jumlah tersebut 10.303 laporan telah berhasil diselesaikan.
Laporan yang diterima mencakup beragam sektor, antara lain agraria, pendidikan, kepegawaian, layanan kesehatan, serta kependudukan. Banyaknya aduan ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam pelayanan publik di berbagai lini, namun sekaligus mencerminkan efektivitas lembaga pengawas seperti Ombudsman RI dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
Dengan capaian ini, Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan pelayanan publik dan menjadi garda terdepan dalam menjamin hak-hak masyarakat atas layanan yang adil, transparan, dan berkualitas.